Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak untuk mobil hybrid. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring pada Senin, 16 Desember 2024. Insentif ini mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan hybrid.
Dukungan Pemerintah terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan
Insentif Pajak Mobil Hybrid Mendukung Industri Otomotif
Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai bentuk keringanan pajak untuk mendukung industri otomotif, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV). Kini, insentif tersebut diperluas untuk mencakup kendaraan hybrid.
“PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN untuk Hybrid Pemerintah memberikan Diskon sebesar 3 persen”
Selain itu, pemerintah tetap melanjutkan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik Completely Built-Up (CBU) dan mendukung kendaraan lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Kebijakan Berkelanjutan untuk EV Lokal dan Impor
Kendaraan listrik berbasis baterai, baik yang diproduksi secara lokal maupun impor, juga tetap mendapatkan fasilitas PPNBM DTP. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri otomotif dalam menghadapi tantangan global sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“PPNBM ditanggung pemerintah masih berlaku untuk kendaraan listrik baterai baik yang CBU maupun CKD,” tambah Airlangga.
Dorongan bagi Produsen untuk Memproduksi Kendaraan Hybrid
Imbauan kepada Pabrikan untuk Produksi Mobil Hybrid
Dalam acara GJAW 2024 di ICE BSD Tangerang, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pabrikan atau Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia perlu lebih aktif memproduksi kendaraan hybrid. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan cukup banyak fasilitas, sehingga produsen tidak seharusnya terus bergantung pada insentif.
“Yang penting bikin dulu, jangan nanya insentif terus. Negara butuh pendapatan,” tegas Airlangga.
Imbauan ini mencerminkan harapan pemerintah agar industri otomotif di Indonesia semakin mandiri dan inovatif dalam menghadirkan produk-produk berteknologi tinggi.
Menyeimbangkan Daya Beli dan Kinerja Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa insentif pajak ini dirancang untuk mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kinerja industri otomotif. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan insentif tambahan guna menjaga stabilitas pasar kendaraan.
“Dua sisi yang harus diperhatikan adalah daya beli masyarakat dan kinerja industri. Insentif ini menjadi solusi yang seimbang,” kata Agus.
Manfaat Insentif Pajak bagi Industri dan Lingkungan
Mendukung Transisi ke Kendaraan Hybrid
Kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong transisi masyarakat dari kendaraan konvensional berbahan bakar fosil ke kendaraan hybrid dan listrik yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian, Indonesia dapat berkontribusi lebih besar dalam mengurangi emisi karbon global.
Meningkatkan Daya Saing Industri Otomotif Lokal
Insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk otomotif dalam negeri di pasar internasional. Dengan memproduksi kendaraan hybrid dan listrik secara lokal, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri otomotif global.
Menstimulasi Pertumbuhan Ekonomi
Stimulus ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor otomotif yang memiliki rantai pasok luas. Mulai dari produksi suku cadang hingga distribusi, kebijakan ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara.
Kesimpulan
Kebijakan insentif pajak untuk mobil hybrid menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung kendaraan ramah lingkungan dan industri otomotif Indonesia. Dengan dukungan berupa PPNBM DTP dan PPN DTP, pemerintah memberikan sinyal positif kepada produsen untuk lebih aktif memproduksi kendaraan hybrid. Di sisi lain, masyarakat juga diuntungkan dengan harga kendaraan yang lebih terjangkau.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem otomotif yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mendukung kendaraan berbasis teknologi hijau demi masa depan yang lebih baik.
Cek Juga “Destinasi Tempat Wisata Jakarta 2024 untuk Liburan Akhir Tahun”