Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini menjadi momen penting bagi pasar otomotif, terutama dalam mendorong adopsi kendaraan listrik. Dengan insentif pajak yang ditawarkan, mobil listrik semakin kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Apa Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Mobil Konvensional?
Harga Kendaraan Konvensional Melonjak
Peningkatan PPN akan berdampak langsung pada harga mobil berbahan bakar fosil (ICE). Mobil-mobil di segmen ini diprediksi akan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan, sehingga membatasi daya beli masyarakat.
- Mobil kelas menengah: Kenaikan harga diperkirakan mencapai beberapa juta rupiah.
- Mobil premium: Segmen ini mungkin lebih stabil, tetapi tetap mengalami kenaikan harga yang tidak dapat dihindari.
Kendaraan Listrik: Solusi di Tengah Kenaikan PPN
Insentif Pajak untuk Mobil Listrik
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko, insentif pajak yang berlaku saat ini membuat kendaraan listrik semakin menarik. Hingga akhir 2024, kendaraan listrik produksi lokal mendapatkan potongan PPN hingga 10 persen, sehingga konsumen hanya dikenakan pajak 1 persen.
Meski insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2024, pemerintah telah memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang kebijakan tersebut. Dengan demikian, kendaraan listrik akan tetap menjadi alternatif yang terjangkau di tengah kenaikan PPN.
Mengapa Kendaraan Listrik Semakin Kompetitif?
Insentif pajak ini menciptakan perbedaan harga yang semakin kecil antara mobil listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Moeldoko menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki alasan kuat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
“Daripada beli ICE sudah boros, harganya mahal, mendingan beli EV, habis harganya lebih murah,” ujar Moeldoko.
Langkah Pemerintah untuk Mendorong Adopsi Kendaraan Listrik
Perpanjangan Insentif Pajak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya memperpanjang insentif pajak untuk kendaraan listrik. Dalam rapat dengan tujuh kementerian, Airlangga mengusulkan kelanjutan kebijakan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2025.
Regulasi ini tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan, termasuk kemungkinan kuota untuk insentif, seperti yang diterapkan pada kendaraan roda dua.
Dukungan Infrastruktur
Selain insentif pajak, pengembangan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya juga menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung transisi ke kendaraan listrik.
Peluang Besar untuk Kendaraan Listrik
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan besar bagi pasar otomotif. Namun, dengan insentif pajak yang diperpanjang, kendaraan listrik memiliki peluang besar untuk mendominasi pasar. Kebijakan ini tidak hanya mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
Cek Juga “10 Mobil Terlaris Oktober 2024: BYD M6 Menembus 10 Besar”
Jangan lupa Follow Instagram kita dibawah ini ya!